Senin, 15 September 2008

MANFAAT PERNIKAHAN

Sabtu, 20 September 2008

Bacaan: I Kor 7:1-4

7:1 Dan sekarang tentang hal-hal yang kamu tuliskan kepadaku. Adalah baik bagi laki-laki, kalau ia tidak kawin,
7:2 tetapi mengingat bahaya percabulan, baiklah setiap laki-laki mempunyai isterinya sendiri dan setiap perempuan mempunyai suaminya sendiri.
7:3 Hendaklah suami memenuhi kewajibannya terhadap isterinya, demikian pula isteri terhadap suaminya.
7:4 Isteri tidak berkuasa atas tubuhnya sendiri, tetapi suaminya, demikian pula suami tidak berkuasa atas tubuhnya sendiri, tetapi isterinya.


Fakta:
1. Jemaat Korintus pernah menulis surat kepada Paulus. Besar kemungkinan, surat tersebut berisi pertanyaan tentang pernikahan, tentang sikap atau peran suami dan istri.
2. Paulus berkata kepada Jemaat Korintus:
• ...baik bagi laki-laki, kalau ia tidak kawin, tetapi mengingat bahaya percabulan, baiklah setiap laki-laki mempunyai isterinya sendiri dan setiap perempuan mempunyai suaminya sendiri.
• Suami hendaknya memenuhi kewajibannya terhadap isterinya, demikian pula isteri terhadap suaminya.
• Isteri tidak berkuasa atas tubuhnya sendiri, tetapi suaminya, demikian pula suami tidak berkuasa atas tubuhnya sendiri, tetapi isterinya.

Pertanyaan:

Apa arti dan tujuan perkataan Paulus tersebut?

Jawaban:

Paulus masih menyinggung tentang percabulan dan bagaimana solusi atau antisipasi terhadap dosa tersebut. Ia menilai sebagai hal yang baik jika seorang laki-laki tidak menikah, tetapi, demi mengantisipasi bahaya percabulan, Paulus pun menasihati agar setiap laki-laki atau perempuan menikah tetapi, dengan catatan, laki-laki hanya menikah dengan satu istri, dan perempuan dengan satu suami.

Paulus mengingatkan agar suami dapat memenuhi kewajibannya terhadap istri, demikian pula istri dapat memenuhi kewajibannya terhadap suami, termasuk dalam hal badani atau seksual, sehingga baik suami ataupun istri terhindar dari percabulan atau perzinahan.

Kurangnya hubungan seksual antara suami dan istri yang disebabkan oleh keegoisan antara satu sama lain dapat mengancam kelanggengan pernikahan, meskipun hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh seorang suami atau istri untuk jatuh ke dalam dosa percabulan. Artinya, seorang laki-laki atau perempuan yang telah menikah seharusnya mendapat manfaat dari pernikahan, yakni terhindar dari percabulan bukan malah sebaliknya.

Doa:

Tuhan terima kasih atas pelajaran pagi ini. Mampukan hamba agar senantiasa dapat memiliki keyakinan yang dalam akan pernikahan, dan mengantisipasi dosa percabulan. Di dalam nama Yesus Kristus. Amin.

Tidak ada komentar: